Bahaya Tama’im (Jimat)
Fiqih Quran & Hadist Oleh : Redaksi 04 Aug, 05 – 2:00 amNabi Muhammad SAW untuk berbaiat (menyatakan masuk Islam). Lalu
Rasulullah SAW membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang
lainnya. Para sahabat bertanya, ”Mengapa engkau menahan yang seorang
lagi ya Rasulullah.” Beliau menjawab, ”Sesungguhynya di pundaknya
terdapat jimat.”
Akhirnya, laki-laki itu membuang jimat yang ada di tubuhnya. Setelah
itu baru Rasulullah SAW membaiatnya seraya bersabda, ”Barangsiapa yang
menggantungkan jimat, sesungguhnya dia telah melakukan perbuatan
syirik.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Abu Ya’la dengan isnad jayyid).
Hadis tersebut menyiratkan larangan kepada kaum Muslimin untuk
melakukan hal-hal yang berbau klenik. Memasang jimat untuk menolak
bala, mengandalkan jampi-jampi untuk menolak penyakit, dan memakai
guna-guna untuk mencelakakan orang lain adalah bagian dari hal yang
berbau klenik. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan ajaran
Islam.
Istilah yang sering kita kenal sebagai jimat, dalam Islam dinamakan
tama’im (tamimah), yaitu sesuatu yang mereka gantungkan pada anak-anak
mereka untuk mengusir jin, penyakit mata, dan lain-lain. Rasulullah SAW
bersabda, ”Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah
(guna-guna yang dipakai wanita untuk menjadikan suaminya cinta
kepadanya) adalah syirik.” (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dan Hakim).
Para sahabat dan tabi’in juga sangat membenci jimat-jimat. Hudzaifah
pernah melihat seorang laki-laki yang menggantungkan benang sebagai
jimat, lalu beliau membacakan ayat yang terdapat dalam surat Yunus ayat
106, ”Dan jangan engkau seru sesuatu dari selain Allah apa yang tidak
memberi manfaat maupun madharat kepada kamu ….”
Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i, salah seorang pembesar
tabi’in, berkata, ”Mereka (para sahabat) membenci semua bentuk jimat,
baik yang dari Alquran maupun bukan dari Alquran. Berdasarkan
dalil-dalil yang mu’tabar pelarangan terhadap semua bentuk jimat,
jampi-jampi, dan guna-guna bagi orang mukmin itu dilatari beberapa
alasan.
Pertama, Nabi Muhammad SAW mengingkari orang yang memakai tamimah
(jimat), baik tamimah itu dari ayat Alquran maupun bukan. Kedua, untuk
mengantisipasi kemungkinan makin meluasnya penggunaan jimat. Orang yang
menggantungkan Alquran menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan
hal yang lain untuk kepentingan yang sama.
Ketiga, perbuatan semacam itu sama dengan merendahkan dan menghina
Alquran. Orang yang memakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis,
buang air, istinja’, kadang-kadang janabah atau digunakan oleh wanita
yang sedang haid.
Karena itu, sangat tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat,
jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang. Bahkan, Rasulullah SAW telah
mendoakan orang-orang yang memakainya dengan doa, ”Barangsiapa yang
menggantungkan jimat, mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan
urusannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan benda keramat (sebagai
penangkal), mudah-mudahan Allah tidak memberi perlindungan kepadanya.”
Wallahu a’lam. (Suprianto/RioL )
Bahaya Tama’im (Jimat)
No comments:
Post a Comment